JAMINAN PERSEORANGAN
JAMINAN PERSEORANGAN
A.
Pengertian dan
Istilah Jaminan Perorangan
Pengertian jamianan perorangan dapat ditemui ada kitab
Undang-undang Hukum Perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:[1]
Menurut kitab Undang-undang
Hukum Perdata pasal 1820, jaminan perorangan biasa dikenal Pennggungan yaitu
suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan
diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi
perikatannya.
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Ada juga
yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan
dapat dilihat dari berbagai padangan dan pendaat para ahli. Sri Soedewi
Masjchoe Sofwan, mengertikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan
tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terdapat harta
kekayaan debitur umumnya” (Sri soedwi masjchoe sofwan, 46-47)”.
Unsur jaminan perorangan yaitu:
1.
Memunyai
hubungan langsung pada orang tertentu
2.
Hanya daat
dipertahankan terhadap debitur tertentu dan
3.
Terhadap harta
kekayaan debitur umumnya.
Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:
“ suatu perjanjian seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang
ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan
dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut” (Soebekti, 1996: 17).
Soebekti menkaji jaminan perorangan dari dimensi kontraktual
antara kreditur dengan pihak ketiga. Selanjutnya ia mengemukakan, bahwa
maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang
dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda
si penanggungan (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal
pelaksanaan eksekusi petusan pengadilan.
B.
Dasar Hukum
BUKU
KETIGA-PERIKATAN
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAGIAN1 (Sifat Penanggungan)
1820. Penanggungan
ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya.
1821. Tiada
penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan
dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan
mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.
1822. Seorang
penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan
syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian
utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan
diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih
berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya
untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.
1823. Orang
dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang
mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan
hanya untuk debitur utama melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama
itu.
1824. Penanggung
tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,
penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang
menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
1825. Penanggungan
yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya,
bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala
biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.
1826. Perikatan-perikatan
penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
1827. Debitur
yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang
cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi
perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
1828. Dihapus
dengan S. 1938- 276.
1829. Bila
penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan
keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat
penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila
penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta
diadakan penanggung.
1830. Barangsiapa
diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan
jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
BAGIAN 2( Akibat-akibat
Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung)
1831. Penanggung
tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya,
dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih
dahulu untuk melunasi utangnya.
1832. Penanggung
tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya:
1. bila ia
telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih
dahulu disita dan dijual;
2. bila ia
telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara
tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut
asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3. jika debitur
dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara
pribadi;
4. jika debitur
berada keadaan pailit;
5. dalam hal
penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
1833. Kreditur
tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali
bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka Hakim, penanggung mengajukan
permohonan untuk itu.
1834. Penanggung
yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu
wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar
lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang
sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan
tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di
tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
1835. Bila
penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur
dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka
kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang
terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga
barang-barang yang ditunjuk itu.
1836. Jika
beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat
untuk seluruh utang itu.
1837. Akan
tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk
meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim,
dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya
sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut
pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka
penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut
imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan
mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
1838. Jika
kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak
boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para
penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN 3 (Akibat-akibat
Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri)
1839. Penanggung
yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur
utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa
setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai
uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya
dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan
pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan
kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut penggantian
biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
1840. Penanggung
yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan
segala haknya terhadap debitur semula.
1841. Bila
beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat
untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai
penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah
dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
1842. Penanggung
yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari
debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak
memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak
mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat
untuk itu sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia
tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu
dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut
pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap
kreditur.
1843. Penanggung
dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim untuk
membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
3. bila debitur
telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
4. bila
utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan
untuk pembayarannya;
5. setelah
lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka
waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian
sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu,
seperti suatu perwalian.
1844. Jika
berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur
dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam
hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur
telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung
lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan
alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
Bagian 4 (Hapusnya
Penanggungan Utang)
1845. Perikatan
yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang
menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
1846. Percampuran
utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu
menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan
hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung
dari penanggung itu.
1847. Terhadap
kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat
dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan
tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
1848. Penanggung
dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi
memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.
C.
Jenis-Jenis
Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan dapat dibagi
menjadi 4 macam, yaitu[2]:
1.
Penanggungan
(borg) adalah orang lainyang dapat ditagih,
2.
Tanggungan-menanggungan
yang serupa dengan tanggungan renteng dan
3.
Akibat hak
bersifat ekstern: hubungan hak anatara para debitur dengan pihak lain (kreditur).
Hubungan hak bersifat intern: hubungan hak antara sesama debitur itu satu
dengan yang lainnya
4.
Perjanjian
garansi (pasal 1316 KUH Perdata) yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
Dari
keempat jenis jaminan perorangan tersbut, maka dalam sub-subbab berikut ini
hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
D.
Penanggungan
Utang
1.
Pengertian dan
Sifat Penanggungan Utang
Perjanjian
penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH
Perdata.[3]
Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu
perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan
dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi
perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).
Apabila
diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait
dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak
ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang
berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau
kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung
utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung
mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan
kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai
direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut
secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua
perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian
penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian
pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur
dengan kreditur.
2.
Akibat-akibat Penanggungan antara
Kreditur dan Penanggung
Pada
prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada
kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang
debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual
terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata)[4].
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu
disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
a)
Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak
istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan
dijual;
b)
Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan
debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya
diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
c)
Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya
mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d)
Debitur dalam keadaan pailit; dan
e)
Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal
1832 KUH Perdata).
3.
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan
Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan
hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah
dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak
penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan
oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak
untuk menuntut: Pokok dan bunga; Pengantian biaya, kerugian, dan bunga. Di
samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi
atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar
utangnya:
a)
Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
b)
Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari
penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c)
Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya
jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
d)
Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok
tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila
perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat
waktu tertentu.
Hubungan
antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai
orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan
untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk
menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
4.
Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya
penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH
Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul
karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan
berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal
1408, Pasal 1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574,
Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.[5]
Di
dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya
perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai;
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi;
pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan
atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan[6].
E.
Garansi Bank
1.
Pengertian
Garansi Bank
Istilah Garansi Bank berasal dari terjemahan dari bahasa Belanda,
yaitu bank garantie. Pengertian garansi bank dapat kita baca dalam pasal
1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UPPB tentang
Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan
non-Bank[7].
Garansi Bank adalah:
“Jaminan
dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga keuangan nonbank
yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan
apabila pihak yang menerima jaminan cedera janji”
Warkat bank adalah surat yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin
pembayaran kepada pihak ketiga, apabila pihak yang menerima jaminan
wanprestasi.
2.
Dasar
Hukum Garansi Bank
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank:
a)
Pasal 1820
KUHPerdata sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata. Ketentuan yang tercantum dalam
KUHPerdata ini merupakan ketentuan umum yang mengatur tentang jaminan
penanggungan pada umumnya. Apabila dalam ketentuan khusus tidak diatur secara
lengkap tentang garansi, maka dapat diacu ketentuan yang bersifat umum (lex
generale).
b)
UU Nomor 7
Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
c)
Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UUPB tentang:
Pemberian
Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Nonbank.
Ketentuan ini terdiri atas 12 pasal. Hal-hal yang diatur dalam surat keputusan
ini meliputi :
1)
Pengertian
jaminan (pasal 1)
2)
Isi garansi
bank (pasal 2)
3)
Aval dan
endosemen (pasal 3)
4)
Jaminan dalam
bentuk lainnya (pasal 4)
5)
Besarnya
jaminan yang diberikan (pasal 5-6)
6)
Larangan bagi
bank dan lembaga keuangan nonbank (pasal 7-8)
7)
Kewajiban bagi
bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyampaikan laporan kepada Bank
Indonesia mengenai jaminan yang telah diberikan (pasal 9)
8)
Sanksi dan
denda (pasal 10)
9)
Berlakunya
surat keputusan (pasal 11)
10)
Tidak
berlakunya berbagai surat keputusan lainnya, yang berkaitan dengan garansi bank
(pasal 12)
d)
Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor: SE 11/11 kepada Bank-bank Umum, Bank-bank Pembangunan dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia Perihal Pemberian Jaminan oleh Bank
dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Nonbank.
3.
Penggolongan
Garansi Bank warkat
Dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UUPB tentang Permberian Jaminan oleh Bank dan
Pemberian Jaminan Lembaga Nonbank, diatur penggolongan jaminan yang diberikan
oleh bank kepada pihak lainnya. Jaminan yang diberikan oleh bank dapat menjadi 3 macam, yaitu:
a)
Jaminan dalam
bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila
yang pihak yang dijamin wanprestasi
b)
Jaminan dalam
bentuk tangan kedua dan seterusnya atas-atas surat-surat seperti aval dan endosemen yang dapat menimbulkan
kewajiban membayar bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank apabila pihak yang
dijamin melakukan wanprestasi
c)
Jaminan lainnya
yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban
financial bagi bank atau lembaga keuangan bukan bank. Contohnya, pemberian
jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan sendiri maupun dalam bentuk penanda tangan kedua dan
seterusnya atas warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban berupa pemberian
jaminan, seperti letter of commitment dan jaminan dalam rangka
pengeluaran surat-surat berharga oleh under writer.
Dari ketiga jenis jaminan tersebut,
maka jaminan pada huruf a disebut dengan garansi bank. Garansi bank dapat
digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu garansi bank dari aspek tujuan
penggunaannya, mata uang yang digunakan dan aspek provisi. Ketiga hal tersebut
dijelaskan berikut ini.
a)
Pembagian
garansi bank dari aspek tujuan penggunaannya.
Garansi
bank dari aspek penggunaanya merupakan garansi bank yang diberikan kepada pihak
lain dari maksud pemanfaatan dari garansi bank tersebut. Pembagian ini dapat
dibagi menjadi 7 macam, yaitu:
1)
Garansi bank
untuk umumnya penyerahan barang-barang, baik barang-barang yang dibiayai dengan
kredit bank maupun yang tidak dibiayai dengan kredit bank
2)
Garansi bank
untuk mendapat keterangan pemasukan pabean (KPP) atas barang-barang yang L/Cnya
telah dibayar penuh importer.
3)
Garansi bank
untuk pengeluaran barang-barang yang L/Cnya belum dibayar penuh importer
4)
Garansi bank
untuk mengikuti pembangunan proyek yang dikenal sebagai tender bond atau
bid bond. Garansi bank ini erat hubungan dengan kesediaan terjamin
sebagai peserta tender unruk melaksanakan pembangunan proyek apabila dapat
memenangkan tender
5)
Garansi bank
untuk melaksanakan pembangunan proyek
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijanjikan antara terjamin sebagai
pemborong pekerjaan pembangunan proyek
dan pemberi pekerjaan borongan yang dikenal sebagai performance bond atau contract bond. Bagi pemberi
pekerjaan borongan, garansi bank ini dimaksudkan untuk menutup risiko apabila
sebelum pekerjaan borongan itu selesai, ternyata pemborong pekerjaan cedera
janji.
6)
Garansi bank
untuk melindungi atau memberikan ganti rugi kerena pelaksanaan kewajiban dalam
suatu kedudukan tertentu yang dikenal indemnity bond.
7)
Garansi bank
untuk keperluan membayar uang muka sehubungan dengan suatu kegiatan tertentu
yang dikenal sebagai advance payment guarantee.
b)
Pembagian
garansi bank dari uang yang digunakan
Garansi
bank dari uang yang digunakan dibagi 2 macam, yaitu:
1)
Garansi bank
dalam mata uang rupiah sehubungan dengan transaksi yang terjadi di dalam negeri
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali dalam mata uang
rupiah.
2)
Garansi bank
dalam valuta asing atau garansi bank dalam mata uang rupiah yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali terhadap luar negeri
c)
Pembagian
garansi bank dari aspek provisi yang dikenakan.
Garansi
bank ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1)
Garansi bank
dalam mata uang rupiah dapat dibagi menjadi 2 macam, dikenakan provisi dan
tidak dikenakan provisi tetapi dikenakan biaya administrasi
Provisi
(biaya administrasi) yang dikenakan suatu persentase tertentu dari jumlah
garansi bank untuk jangka waktu tertentu dan dengan batas terendah tertentu.
Bergantung pada tujuan penggunaan garansi bank, maka tiap-tiap garansi bank
besarnya persentase dan batas terendahnya jumlah provisi yang dikenakan
berbeda-beda.
2)
Garansi bank
dalam valuta asing
Garansi
bank dalam valuta ini dapat dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan dan yang
dikeluarkan dengan perantaraan bank-bank lain sebagai bank koresponden.
a.
Meneliti
bonafiditas pihak yang dijamin
b.
Meneliti sifat
dan nilai transaksi yang akan dijamin sehingga diberikan jaminan yang sesuai
c.
Menilai jumlah
jaminan akan diberikan menurut kemampuan bank
d.
Menilai
kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup
sesuai dengan kemungkinan terjadinya risiko.
4.
Bentuk dan Isi Perjanjian Garansi Bank
Bentuk garansi bank yang dibuat oleh
bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para pihak, yaitu
penjamin dan yang menerima jaminan. Hal-hal yanh dimuat dalam garansi bank:
a.
Judul “garansi
bank”
b.
Nama dan alamat
bank pemberi garansi
c.
Tanggal
penerbitan garansi bank
d.
Tanggal
transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan
e.
Jumlah uang
yang dijamin oleh bank
f.
Tanggal mulai
berlaku dan berakhirnya garansi bank
g.
Penegasan batas
waktu pengajuan klaim
h.
Pernyataan
bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita
dan menjual benda-benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan
ketentuian pasal 1831 KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih
dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal
1832 KUHPerdata.
Syarat-syarat yang tidak
diperkenankan untuk dimasukkan dalam garansi bank adalah:
a.
Syarat-syarat
yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank, misalnya
garansi bank baru berlaku setelah pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang
b.
Ketentuan bahwa
garansi bank dapat diubah/dibatalkan secara sepihak, misalkan oleh bank atau
pihak yang dijamin.
5.
Sifat
Perjanjian Garansi Bank
Garansi bank merupakan perjanjian
yang bersifat tambahan. Adanya garansi bank ini karena adanya perjanjian pokok.
Perjanjian pokoknya merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak yang dijamin
dengan pihak yang lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Para
pihak dalam kontrak konstruksi ini adalah penggunaan jasa dan penyedia jasa.
Salah satu syarat yang diharuskan oleh pengguna jasa ini harus ada garansi bank
yang dimiliki oleh penyedia jasa. Keberadaan garansi bank ini adalah untuk
menjamin kelancaran dari penyedia jasa dalam melaksanakan kontrak konstruksi.
Karena seringkali penyedia jasa yang tidak memiliki garansi bank tidak dapat
melaksanakan isi kontrak konstruksi dengan baik, dengan alasan biaya untuk
melanjutkan proyek tersebut sudah tidak ada lagi.
6.
Hak dan
Kewajiban Para Pihak
Sejak terjadinya kesepakatan antara
nasabah dengan bank dan lembaga keuangan nonbank, maka sejak saat itulah timbul
hak dan kewajiban para pihak. Hak dari nasabah adalah menerima garansi bank
dari bank atau lembaga keuangan nonbank. Kewajiban nasabah adalah membayar
provisi (biaya administrasi). Besarnya biaya provisi tersebut ditentukan oleh
pihak bank dan lembaga keuangan nonbank. Dalam praktiknya, besarnya biaya
provisi berkisar antara 3/4%/bulan dan maksimum 1%tahun. Hak dari bank dan
lembaga keuangan nonbank:
a.
Menerims
provisi dari nasabah
b.
Menerima
jaminan yang diberikan nasabah
Sedang kewajibannya, adalah:
a.
Menerbitkan
garansi bank
b.
Membayar
biaya-biaya tagihan dari pihak lainnya.
c.
Memblokir
jaminan dari pihak nasabah
F.
Hak-hak
Istimewa yang Dimiliki Oleh Penjamin
Dalam kisah di awal, Yenni adalah yang menjamin pengembalian utang
Ira kepada Tami. Sebagai penjamin Yenni mempunyai hak-hak istimewa yang dijamin
oleh undang-undang.[8]
Hak-hak istimewa penjamin adalah:
1.
Hak meminta
agar pemenuhan utang debitur dilakukan dengan cara menyita dan selanjutnya
menjual harta debitur terlebih dahulu.
Jika
setelah dihitung ternyata harta debitur masih kurang, kreditur baru meminta
kepada penjamin untuk membayar kekurangan utang yang belum terpenuhi (pasal
1831 KUHPerdata)
2.
Melakukan
perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
3.
Penjamin berhak
melakukan perjumpaan utang antara kreditor dan debitur. Dengan demikian bisa
menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya piutang
yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.
4.
Atas permintaan
penjamin, kreditur tidak diwajibkan menjual atupun menyita harta debitur (pasal
1833 KUHPerdata).
5.
Dalam hal yang
bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau perusahaan, para
penjamin tersebut berhak meminta pemecahan terhadap utang yang di tanggung
secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Jika
salah satu penjamin tidak mampu membayar, penjamin lainnya harus menggantikan
untuk memenuhi kewajiban penjamin tersebut dengan melakukan pemecahan utang.
Jika ketidak mampuan tersebut terjadi setelah utang di pecah,maka tidak ada
kewajiban penjamin lainnya untuk memenuhu kewajiban penjamin tersebut. Atau,
pemecahan kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas
inisiatif dari kreditur (pasal 1837 dan pasal 1838 KUHPerdata).
6.
Penjamin berhak
meminta ganti rugi kepada debitur atau dibebaskan dari kewajibannya untuk
memberikan jaminan perseorangan/perusahaan kepada kreditur atas utang debitur
yang bersangkutan.
Hal tersebut berlaku jika:
§ Penjamin digugat di muka hakim untuk memenuhi pembayaran utang
debitur.
§ Terdapat perjanjian antara debitur dan penjamin bahwa setelah lewat
jangka waktu tertentu, penjamin akan dibebaskan dari kewajiban menjamin utang
debitur.
§ Dalam perjanjian kredit tidak ditetapkan lamanya penjamin harus
menanggung utang debitur kepada kreditur sehingga penjamin dapat meminta untuk
berhenti bertindak sebagai penjamin setelah lewat dari 10 tahun, kecuali untuk
penjaminan yang berhubungan dengan perwalian.
7.
Penjamin berhak
mengajukan segala bantahan (dapat digunakan oleh debitur kepada kreditur)
Bantahan
tersebut tidak boleh hanya berkaitan dengan pribadi debitur (pasal 1847
KUHPerdata).
8.
Penjamin berhak
menuntut debitur agar memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau menuntut
debitur agar melepaskan jaminan dari kewajiban membayar utang debitur kepada
kreditur (pasal 1850 KUHPerdata).
G.
Eksekusi
Terhadap Jaminan Perseorangan
Dalam jaminan perseorangan tidak ada satu bagian tertentu dari
harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal inilah yang
menyebabkan kreditur berada dalam kedudukan. Artinya dalam hal ini debitur
punya kewajiban terhadap beberapa kreditur, maka para kreditur tersebut punya
kedudukan yang setara. Dengan demnikian, pemenuhan kewajiban dari penjamin
dilakukan dalam jumlah yang proposional sesuai dengan utang debitur kepada
setiap kreditur tersebut. Dalam kasus kepailitan, seorang penjamin tidak dapat
dipaksa untuk memenuhi utang debitur (yang dijaminnya) walaupun debitur
tersebut sudah dinyatakan pailit, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada
asset penjamin yang secara khusus dibebani dengan hak tanggungan untuk menjamin
pembayaran utang debitur kepada kreditur.[9]
[1]
Salim HS, perkembangan hukum jaminan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2004), hlm. 217.
[2] Ibid,
hlm.218
[3] Ibid,
hlm. 219
[4]
http://
[6] http://orintononline.blogspot.co.id/2003/02/hukum-jaminan-1.html.
di unduh pada tanggal 13-10-2015 pada jam 10.15
[7] Ibid,
hlm. 222.
[9] http://rezafhunas.blogspot.co.id/2014/12/eksekusiterhadap-jaminan-perorangan.html.
di unduh pada tanggal 13-10-2015 jam 10.05

3 komentar
jika orang yang menanggung hutang debitur itu meninggal dan debitur juga pailit bagaimana pnyelesaiannya?
Balasmohon dijelaskan secara rinci jaminan perseorangan itu seperti apa contohnya dan kekuatan hukumnya itu seperti apa jika terjadiperjanjian tersebut?
Balasobjek dari jaminan perseorangan itu apa saja?
Nilai makalah : 80
BalasNilai diskusi : 75