ads-unit

JAMINAN PERSEORANGAN

3


JAMINAN PERSEORANGAN

A.  Pengertian dan Istilah Jaminan Perorangan
Pengertian jamianan perorangan dapat ditemui ada kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:[1]
Menurut  kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1820, jaminan perorangan biasa dikenal Pennggungan yaitu suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan dapat dilihat dari berbagai padangan dan pendaat para ahli. Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, mengertikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terdapat harta kekayaan debitur umumnya” (Sri soedwi masjchoe sofwan, 46-47)”.
Unsur jaminan perorangan yaitu:
1.      Memunyai hubungan langsung pada orang tertentu
2.      Hanya daat dipertahankan terhadap debitur tertentu dan
3.      Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:
“ suatu perjanjian seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut” (Soebekti, 1996: 17).
Soebekti menkaji jaminan perorangan dari dimensi  kontraktual  antara kreditur dengan pihak ketiga. Selanjutnya ia mengemukakan, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggungan (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi petusan pengadilan.

B.  Dasar Hukum


BUKU KETIGA-PERIKATAN
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAGIAN1 (Sifat Penanggungan)
1820. Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
1821. Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.
1822. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.
1823. Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu.
1824. Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
1825. Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.
1826. Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
1827. Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
1828. Dihapus dengan S. 1938- 276.
1829. Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.
1830. Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
BAGIAN 2( Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung)
1831. Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
1832. Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung-menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4. jika debitur berada keadaan pailit;
5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
1833. Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut dimuka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.
1834. Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
1835. Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
1836. Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.
1837. Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
1838. Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN 3 (Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri)
1839. Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
1840. Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
1841. Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
1842. Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
1843. Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
1844. Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.
Bagian 4 (Hapusnya Penanggungan Utang)
1845. Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
1846. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
1847. Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
1848. Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.

C.  Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu[2]:
1.    Penanggungan (borg) adalah orang lainyang dapat ditagih,
2.    Tanggungan-menanggungan yang serupa dengan tanggungan renteng dan
3.    Akibat hak bersifat ekstern: hubungan hak anatara para debitur dengan pihak lain (kreditur). Hubungan hak bersifat intern: hubungan hak antara sesama debitur itu satu dengan yang lainnya
4.    Perjanjian garansi (pasal 1316 KUH Perdata) yaitu bertanggung jawab guna kepentingan  pihak ketiga.
Dari keempat jenis jaminan perorangan tersbut, maka dalam sub-subbab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

D.  Penanggungan Utang
1.    Pengertian dan Sifat Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata.[3] Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).
Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
2.    Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata)[4]. Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
a)    Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
b)   Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
c)    Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d)   Debitur dalam keadaan pailit; dan
e)    Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).
3.    Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut: Pokok dan bunga; Pengantian biaya, kerugian, dan bunga. Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a)        Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
b)        Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c)        Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
d)       Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
4.    Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420,  Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.[5]
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan[6].

E.  Garansi Bank
1.    Pengertian Garansi Bank
Istilah Garansi Bank berasal dari terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu bank garantie. Pengertian garansi bank dapat kita baca dalam pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan non-Bank[7]. Garansi Bank adalah:
“Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank atau lembaga keuangan nonbank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang menerima jaminan cedera janji”
Warkat bank adalah surat yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pembayaran kepada pihak ketiga, apabila pihak yang menerima jaminan wanprestasi.
2.      Dasar Hukum  Garansi Bank
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank:
a)    Pasal 1820 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata. Ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata ini merupakan ketentuan umum yang mengatur tentang jaminan penanggungan pada umumnya. Apabila dalam ketentuan khusus tidak diatur secara lengkap tentang garansi, maka dapat diacu ketentuan yang bersifat umum (lex generale).
b)   UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
c)    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UUPB tentang:
Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Nonbank. Ketentuan ini terdiri atas 12 pasal. Hal-hal yang diatur dalam surat keputusan ini meliputi :
1)   Pengertian jaminan (pasal 1)
2)   Isi garansi bank (pasal 2)
3)   Aval dan endosemen (pasal 3)
4)   Jaminan dalam bentuk lainnya (pasal 4)
5)   Besarnya jaminan yang diberikan (pasal 5-6)
6)   Larangan bagi bank dan lembaga keuangan nonbank (pasal 7-8)
7)   Kewajiban bagi bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai jaminan yang telah diberikan (pasal 9)
8)   Sanksi dan denda (pasal 10)
9)   Berlakunya surat keputusan (pasal 11)
10)     Tidak berlakunya berbagai surat keputusan lainnya, yang berkaitan dengan garansi bank (pasal 12)
d)   Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: SE 11/11 kepada Bank-bank Umum, Bank-bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia Perihal Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Nonbank.
3.      Penggolongan Garansi Bank warkat
Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep./Dir/UUPB tentang Permberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan Lembaga Nonbank, diatur penggolongan jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak lainnya. Jaminan yang diberikan  oleh bank dapat menjadi 3 macam, yaitu:
a)    Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila yang pihak yang dijamin wanprestasi
b)   Jaminan dalam bentuk tangan kedua dan seterusnya atas-atas surat-surat seperti aval  dan endosemen yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank apabila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi
c)    Jaminan lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban financial bagi bank atau lembaga keuangan bukan bank. Contohnya, pemberian jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan sendiri maupun  dalam bentuk penanda tangan kedua dan seterusnya atas warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban berupa pemberian jaminan, seperti letter of commitment dan jaminan dalam rangka pengeluaran surat-surat berharga oleh under writer.
Dari ketiga jenis jaminan tersebut, maka jaminan pada huruf a disebut dengan garansi bank. Garansi bank dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu garansi bank dari aspek tujuan penggunaannya, mata uang yang digunakan dan aspek provisi. Ketiga hal tersebut dijelaskan berikut ini.
a)         Pembagian garansi bank dari aspek tujuan penggunaannya.
Garansi bank dari aspek penggunaanya merupakan garansi bank yang diberikan kepada pihak lain dari maksud pemanfaatan dari garansi bank tersebut. Pembagian ini dapat dibagi menjadi 7 macam, yaitu:
1)   Garansi bank untuk umumnya penyerahan barang-barang, baik barang-barang yang dibiayai dengan kredit bank maupun yang tidak dibiayai dengan kredit bank
2)   Garansi bank untuk mendapat keterangan pemasukan pabean (KPP) atas barang-barang yang L/Cnya telah dibayar penuh importer.
3)   Garansi bank untuk pengeluaran barang-barang yang L/Cnya belum dibayar penuh importer
4)   Garansi bank untuk mengikuti pembangunan proyek yang dikenal sebagai tender bond atau bid bond. Garansi bank ini erat hubungan dengan kesediaan terjamin sebagai peserta tender unruk melaksanakan pembangunan proyek apabila dapat memenangkan tender
5)   Garansi bank untuk melaksanakan  pembangunan proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijanjikan antara terjamin sebagai pemborong  pekerjaan pembangunan proyek dan pemberi pekerjaan borongan yang dikenal sebagai performance bond  atau contract bond. Bagi pemberi pekerjaan borongan, garansi bank ini dimaksudkan untuk menutup risiko apabila sebelum pekerjaan borongan itu selesai, ternyata pemborong pekerjaan cedera janji.
6)   Garansi bank untuk melindungi atau memberikan ganti rugi kerena pelaksanaan kewajiban dalam suatu kedudukan tertentu yang dikenal indemnity bond.
7)   Garansi bank untuk keperluan membayar uang muka sehubungan dengan suatu kegiatan tertentu yang dikenal sebagai advance payment guarantee.
b)        Pembagian garansi bank dari uang yang digunakan
Garansi bank dari uang yang digunakan dibagi 2 macam, yaitu:
1)   Garansi bank dalam mata uang rupiah sehubungan dengan transaksi yang terjadi di dalam negeri yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali dalam mata uang rupiah.
2)   Garansi bank dalam valuta asing atau garansi bank dalam mata uang rupiah yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali terhadap luar negeri
c)         Pembagian garansi bank dari aspek provisi yang dikenakan.
Garansi bank ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1)   Garansi bank dalam mata uang rupiah dapat dibagi menjadi 2 macam, dikenakan provisi dan tidak dikenakan provisi tetapi dikenakan biaya administrasi
Provisi (biaya administrasi) yang dikenakan suatu persentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu dan dengan batas terendah tertentu. Bergantung pada tujuan penggunaan garansi bank, maka tiap-tiap garansi bank besarnya persentase dan batas terendahnya jumlah provisi yang dikenakan berbeda-beda.
2)   Garansi bank dalam valuta asing
Garansi bank dalam valuta ini dapat dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan dan yang dikeluarkan dengan perantaraan bank-bank lain sebagai bank koresponden.
a.    Meneliti bonafiditas pihak yang dijamin
b.    Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sehingga diberikan jaminan yang sesuai
c.    Menilai jumlah jaminan akan diberikan menurut kemampuan bank
d.   Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai dengan kemungkinan terjadinya risiko.

4.       Bentuk dan Isi Perjanjian Garansi Bank
Bentuk garansi bank yang dibuat oleh bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para pihak, yaitu penjamin dan yang menerima jaminan. Hal-hal yanh dimuat dalam garansi bank:
a.       Judul “garansi bank”
b.      Nama dan alamat bank pemberi garansi
c.       Tanggal penerbitan garansi bank
d.      Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan
e.       Jumlah uang yang dijamin oleh bank
f.       Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
g.      Penegasan batas waktu pengajuan klaim
h.      Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuian pasal 1831 KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata.
Syarat-syarat yang tidak diperkenankan untuk dimasukkan dalam garansi bank adalah:
a.    Syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank, misalnya garansi bank baru berlaku setelah pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang
b.    Ketentuan bahwa garansi bank dapat diubah/dibatalkan secara sepihak, misalkan oleh bank atau pihak yang dijamin.
5.      Sifat Perjanjian Garansi Bank
Garansi bank merupakan perjanjian yang bersifat tambahan. Adanya garansi bank ini karena adanya perjanjian pokok. Perjanjian pokoknya merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak yang dijamin dengan pihak yang lainnya. Misalnya, dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Para pihak dalam kontrak konstruksi ini adalah penggunaan jasa dan penyedia jasa. Salah satu syarat yang diharuskan oleh pengguna jasa ini harus ada garansi bank yang dimiliki oleh penyedia jasa. Keberadaan garansi bank ini adalah untuk menjamin kelancaran dari penyedia jasa dalam melaksanakan kontrak konstruksi. Karena seringkali penyedia jasa yang tidak memiliki garansi bank tidak dapat melaksanakan isi kontrak konstruksi dengan baik, dengan alasan biaya untuk melanjutkan proyek tersebut sudah tidak ada lagi.
6.      Hak dan Kewajiban Para Pihak
Sejak terjadinya kesepakatan antara nasabah dengan bank dan lembaga keuangan nonbank, maka sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Hak dari nasabah adalah menerima garansi bank dari bank atau lembaga keuangan nonbank. Kewajiban nasabah adalah membayar provisi (biaya administrasi). Besarnya biaya provisi tersebut ditentukan oleh pihak bank dan lembaga keuangan nonbank. Dalam praktiknya, besarnya biaya provisi berkisar antara 3/4%/bulan dan maksimum 1%tahun. Hak dari bank dan lembaga keuangan nonbank:
a.    Menerims provisi dari nasabah
b.    Menerima jaminan yang diberikan nasabah
Sedang kewajibannya, adalah:
a.       Menerbitkan garansi bank
b.      Membayar biaya-biaya tagihan dari pihak lainnya.
c.       Memblokir jaminan dari pihak nasabah

F.   Hak-hak Istimewa yang Dimiliki Oleh Penjamin
Dalam kisah di awal, Yenni adalah yang menjamin pengembalian utang Ira kepada Tami. Sebagai penjamin Yenni mempunyai hak-hak istimewa yang dijamin oleh undang-undang.[8] Hak-hak istimewa penjamin adalah:
1.    Hak meminta agar pemenuhan utang debitur dilakukan dengan cara menyita dan selanjutnya menjual harta debitur terlebih dahulu.
Jika setelah dihitung ternyata harta debitur masih kurang, kreditur baru meminta kepada penjamin untuk membayar kekurangan utang yang belum terpenuhi (pasal 1831 KUHPerdata)
2.    Melakukan perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
3.    Penjamin berhak melakukan perjumpaan utang antara kreditor dan debitur. Dengan demikian bisa menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya piutang yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.
4.    Atas permintaan penjamin, kreditur tidak diwajibkan menjual atupun menyita harta debitur (pasal 1833 KUHPerdata).
5.    Dalam hal yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau perusahaan, para penjamin tersebut berhak meminta pemecahan terhadap utang yang di tanggung secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Jika salah satu penjamin tidak mampu membayar, penjamin lainnya harus menggantikan untuk memenuhi kewajiban penjamin tersebut dengan melakukan pemecahan utang. Jika ketidak mampuan tersebut terjadi setelah utang di pecah,maka tidak ada kewajiban penjamin lainnya untuk memenuhu kewajiban penjamin tersebut. Atau, pemecahan kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari kreditur (pasal 1837 dan pasal 1838 KUHPerdata).
6.    Penjamin berhak meminta ganti rugi kepada debitur atau dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan jaminan perseorangan/perusahaan kepada kreditur atas utang debitur yang bersangkutan.
Hal tersebut berlaku jika:
§  Penjamin digugat di muka hakim untuk memenuhi pembayaran utang debitur.
§  Terdapat perjanjian antara debitur dan penjamin bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, penjamin akan dibebaskan dari kewajiban menjamin utang debitur.
§  Dalam perjanjian kredit tidak ditetapkan lamanya penjamin harus menanggung utang debitur kepada kreditur sehingga penjamin dapat meminta untuk berhenti bertindak sebagai penjamin setelah lewat dari 10 tahun, kecuali untuk penjaminan yang berhubungan dengan perwalian.
7.    Penjamin berhak mengajukan segala bantahan (dapat digunakan oleh debitur kepada kreditur)
Bantahan tersebut tidak boleh hanya berkaitan dengan pribadi debitur (pasal 1847 KUHPerdata).
8.    Penjamin berhak menuntut debitur agar memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau menuntut debitur agar melepaskan jaminan dari kewajiban membayar utang debitur kepada kreditur (pasal 1850 KUHPerdata).

G.      Eksekusi Terhadap Jaminan Perseorangan
Dalam jaminan perseorangan tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal inilah yang menyebabkan kreditur berada dalam kedudukan. Artinya dalam hal ini debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditur, maka para kreditur tersebut punya kedudukan yang setara. Dengan demnikian, pemenuhan kewajiban dari penjamin dilakukan dalam jumlah yang proposional sesuai dengan utang debitur kepada setiap kreditur tersebut. Dalam kasus kepailitan, seorang penjamin tidak dapat dipaksa untuk memenuhi utang debitur (yang dijaminnya) walaupun debitur tersebut sudah dinyatakan pailit, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada asset penjamin yang secara khusus dibebani dengan hak tanggungan untuk menjamin pembayaran utang debitur kepada kreditur.[9]



[1] Salim HS, perkembangan hukum jaminan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 217.
[2] Ibid, hlm.218
[3] Ibid, hlm. 219
[4] http://
[6] http://orintononline.blogspot.co.id/2003/02/hukum-jaminan-1.html. di unduh pada tanggal 13-10-2015 pada jam 10.15
[7] Ibid, hlm. 222.

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .

3 komentar

jika orang yang menanggung hutang debitur itu meninggal dan debitur juga pailit bagaimana pnyelesaiannya?

Balas

mohon dijelaskan secara rinci jaminan perseorangan itu seperti apa contohnya dan kekuatan hukumnya itu seperti apa jika terjadiperjanjian tersebut?
objek dari jaminan perseorangan itu apa saja?

Balas

Nilai makalah : 80
Nilai diskusi : 75

Balas