ads-unit

PRAKTEK HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TANAH

1
Di dalam kehidupan sehari-hari ini,  kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang-piutang. Sebab diantara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Rezeki orang berbeda-beda, ada yang dilapangkan rezekinya dan ada pula yang dipersempit rezekinya. Bagi yang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehingga mendorongnya  dengan terpaksa untuk berhutang, tetapi ada juga yang berhutang demi mencapai mendapat kepuasan. Dalam hutang-piutang biasanya ada sesuatu yang dijaminkan atau bagaimana kesepakatan kedua belah pihak antara si pemberi pinjaman dan si penerima pinjaman
Jaminan adalah aset pihak peminajam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak adapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Barang jaminan menjadi faktor untuk menentukan  tingkat nilai kredit yang diberikan, terlebih dalam gadai, barang jaminan menjadi satu-satunya faktor penentu besar kecilnya nilai yang diberikan.
 Berikut adalah salah satu contoh praktek jaminan yang terjadi di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Praktek jaminan berikut adalah barang yang dijaminkan adalah sawah. Latar belakang Pak Nanang menjaminkan sawahnya sebagai hutang adalah suatu ketika Pak Nanang membutuhkan sebuah mobil. Beberapa bulan berjalan Pak Nanang belum menemukan mobil bekas yang sesuai dengan keinginannya. Ketika Pak Nanang dan istrinya mengetahui ada tetangganya menjual tanah, mereka memutuskan mengurungkan niat mereka untuk membeli mobil karena dirasa tanah adalah investasi yang pas.  Tanah semakin tahun semakin harganya tinggi, sedang mobil tiap tahunnya harga menurun. Ketika tanah sudah terbeli, ada seorang yang menawarkan mobilnya. Pak Nanang tertarik ingin membelinya karena untuk kepentingan kelancaran usahanya. Tetapi uang Pak Nanang tidak tercukupi untuk membelinya karena telah dibelikan tanah. Akhirnya Pak Nanang berhutang kepada Pak Timan yang masih mempunyai hubungan saudara. Pak Nanang berhutang dengan menjaminkan sebidang sawahnya yang 50 rhu. Dengan sawah dengan ukurang tersebut, Pak Timan meminjamkan uangnya senilai Rp.22.000.000,00 kepada Pak Nanang.
Perjanjian tersebut terjadi pada bulan November 2013 silam, antara Pak Nanang dan Pak Timan yang diketahui oleh Kepala Desa. Jadi dalam kwitansi tersebut terdapat tanda tangan Pak Nanang, Pak Timan dan Kepala Desa dengan bermaterai Rp.6.000,00. Sesuai kesepakatan jatuh tempo pengembalian adalah selama 3 tahun. Dalam utang pitang tersebut Pak Timan memberikan syarat kepada Pak Nanang agar sebelum genap 3 tahun, hutangnya tidak boleh dibayarkan terlebih dahulu, jadi hutangnya hanya boleh dilunasi pada tahun 2016.
Selama 3 tahun tersebut sebagai jasa Pak Timan mengelola sawah jaminan milik Pak Nanang tersebut, hal ini dituliskan juga dalam kwintansi, sedang pajak tetap dalam tanggungan pemilik sawah atau Pak Timan. Dan sesuai kesepakatan juga ketika Pak Nanang belum bisa melunasi hutangnya ketika jatuh tempo, Pak Nanang boleh meminta perpanjangan waktu. Dengan Pak Nanang meminta perpanjang waktu maka terjadi pembaharuan perjanjian. Maka ada kwitansi baru, tanda tangan kedua belak antara Pak Timan dan Pak Nanang, diketahui Kepala Desa kemudian stempel Kepala Desa juga dan dikasih materi Rp.6000, 00. Dan juga Pak Timan tetap yang mengelola tanah tersebut sebagai upah jasa. Dalam perjanjian tersebut ada saksi yaitu keluarga dari kedua belak pihak, akan tetapi tidak ikut tanda tangan dalam perjanjian tersebut.
Ketika ditanya soal kenapa utang-piutang mereka tidak didaftarkan, Pak Nanang menjawab bahwa sepengetahuan beliau yang bisa disahkan dihadapan notaris adalah hutang Rp.30.000.000 ke atas dan menjaminkan barang atas utang kepada orang yang tidak dikenal. Kata beliau juga, hutang kepada Saudara sendiri jadi di ketahui Kepala Desa saja cukup, Pak Nanang Bilang mereka salaing percaya satu sama lain.
Bagaimana dengan keadilan atas utang piutang dengan syarat tersebut, apakah ada yang dirugikan? Soal keadilan untuk diri  Pak Nanang sendiri, beliau mengatakan “Ya adil-adil saja, kan saya juga butuh uang dan ada yang mau minjami. Ya karena sudah dipinjami upah jasanya mengelola itu.” Pak Nanang sebagai peminjam tidak merasa berat sebelah, sama-sama adil.
Menurut hasil diskusi kami, kasus utang piutang dengan jaminan seperti di atas cukup bagus, karena ada yang mengetahui perjanjian mereka yaitu Kepala Desa, ada kekuatan hukumnya karena dicatatkan dalam artian ada bukti. Jadi apabila nantinya ada permasalahan  Kepala Desa ikut berperan bertanggung jawab, menjadi saksi ketika permasalahan sampai dibawa ke meja hijau.
Menanggapi kasus di atas, menurut saya kasus seperti itu jika dilihat dari sudut pandang normatif agama tentang pencatatan dan adanya saksi adalah telah sesuai dengan adab yang berlaku dalam agama tentang utang-piutang. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dan terkaitan dengan si pemberi pinjaman meminta untuk mengelola sawahnya adalah tidak sesuai dengan adab islam dalam hutang-piutang.  Dalam norma agama Islam, pemberi hutang atau pinjaman tidak dibolehkan mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah Fiqh berbunyi “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Tujuan dari member pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan.
Sedang normatif Undang-Undang yang berlaku, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian Pasal 7:
(1)      Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan  tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan
(2)      Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya. Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus:
Dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan stelah tanaman yang ada selesai dipanen.

            Kasus seperti itu yakni meminjam uang dengan sawah sebagai jaminannya dan sawah jaminan dikelola oleh pemberi pinjaman adalah hal yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Memang seperto itulah mekanismenya, atau tergantung dengan perjanjian-perjanjian antara si pemberi dan penerima pinjaman.

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .

1 komentar: