PRAKTEK HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TANAH
Di dalam kehidupan sehari-hari ini,
kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang-piutang.
Sebab diantara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Rezeki
orang berbeda-beda, ada yang dilapangkan rezekinya dan ada pula yang dipersempit
rezekinya. Bagi yang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang, tetapi ada
juga yang berhutang demi mencapai mendapat kepuasan. Dalam hutang-piutang
biasanya ada sesuatu yang dijaminkan atau bagaimana kesepakatan kedua belah
pihak antara si pemberi pinjaman dan si penerima pinjaman
Jaminan adalah aset pihak peminajam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman
jika peminjam tidak adapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal
bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Barang jaminan
menjadi faktor untuk menentukan tingkat
nilai kredit yang diberikan, terlebih dalam gadai, barang jaminan menjadi
satu-satunya faktor penentu besar kecilnya nilai yang diberikan.
Berikut adalah salah satu contoh
praktek jaminan yang terjadi di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten
Tulungagung. Praktek jaminan berikut adalah barang yang dijaminkan adalah
sawah. Latar belakang Pak Nanang menjaminkan sawahnya sebagai hutang adalah
suatu ketika Pak Nanang membutuhkan sebuah mobil. Beberapa bulan berjalan Pak
Nanang belum menemukan mobil bekas yang sesuai dengan keinginannya. Ketika Pak
Nanang dan istrinya mengetahui ada tetangganya menjual tanah, mereka memutuskan
mengurungkan niat mereka untuk membeli mobil karena dirasa tanah adalah
investasi yang pas. Tanah semakin tahun
semakin harganya tinggi, sedang mobil tiap tahunnya harga menurun. Ketika tanah
sudah terbeli, ada seorang yang menawarkan mobilnya. Pak Nanang tertarik ingin
membelinya karena untuk kepentingan kelancaran usahanya. Tetapi uang Pak Nanang
tidak tercukupi untuk membelinya karena telah dibelikan tanah. Akhirnya Pak
Nanang berhutang kepada Pak Timan yang masih mempunyai hubungan saudara. Pak
Nanang berhutang dengan menjaminkan sebidang sawahnya yang 50 rhu. Dengan sawah
dengan ukurang tersebut, Pak Timan meminjamkan uangnya senilai Rp.22.000.000,00
kepada Pak Nanang.
Perjanjian tersebut terjadi pada bulan November 2013 silam, antara
Pak Nanang dan Pak Timan yang diketahui oleh Kepala Desa. Jadi dalam kwitansi
tersebut terdapat tanda tangan Pak Nanang, Pak Timan dan Kepala Desa dengan
bermaterai Rp.6.000,00. Sesuai kesepakatan jatuh tempo pengembalian adalah
selama 3 tahun. Dalam utang pitang tersebut Pak Timan memberikan syarat kepada
Pak Nanang agar sebelum genap 3 tahun, hutangnya tidak boleh dibayarkan
terlebih dahulu, jadi hutangnya hanya boleh dilunasi pada tahun 2016.
Selama 3 tahun tersebut sebagai jasa Pak Timan mengelola sawah
jaminan milik Pak Nanang tersebut, hal ini dituliskan juga dalam kwintansi,
sedang pajak tetap dalam tanggungan pemilik sawah atau Pak Timan. Dan sesuai
kesepakatan juga ketika Pak Nanang belum bisa melunasi hutangnya ketika jatuh
tempo, Pak Nanang boleh meminta perpanjangan waktu. Dengan Pak Nanang meminta
perpanjang waktu maka terjadi pembaharuan perjanjian. Maka ada kwitansi baru,
tanda tangan kedua belak antara Pak Timan dan Pak Nanang, diketahui Kepala Desa
kemudian stempel Kepala Desa juga dan dikasih materi Rp.6000, 00. Dan juga Pak
Timan tetap yang mengelola tanah tersebut sebagai upah jasa. Dalam perjanjian
tersebut ada saksi yaitu keluarga dari kedua belak pihak, akan tetapi tidak ikut
tanda tangan dalam perjanjian tersebut.
Ketika ditanya soal kenapa utang-piutang mereka tidak didaftarkan,
Pak Nanang menjawab bahwa sepengetahuan beliau yang bisa disahkan dihadapan
notaris adalah hutang Rp.30.000.000 ke atas dan menjaminkan barang atas utang
kepada orang yang tidak dikenal. Kata beliau juga, hutang kepada Saudara
sendiri jadi di ketahui Kepala Desa saja cukup, Pak Nanang Bilang mereka
salaing percaya satu sama lain.
Bagaimana dengan keadilan atas utang piutang dengan syarat
tersebut, apakah ada yang dirugikan? Soal keadilan untuk diri Pak Nanang sendiri, beliau mengatakan “Ya
adil-adil saja, kan saya juga butuh uang dan ada yang mau minjami. Ya karena
sudah dipinjami upah jasanya mengelola itu.” Pak Nanang sebagai peminjam tidak
merasa berat sebelah, sama-sama adil.
Menurut hasil diskusi kami, kasus utang piutang dengan jaminan
seperti di atas cukup bagus, karena ada yang mengetahui perjanjian mereka yaitu
Kepala Desa, ada kekuatan hukumnya karena dicatatkan dalam artian ada bukti. Jadi
apabila nantinya ada permasalahan Kepala
Desa ikut berperan bertanggung jawab, menjadi saksi ketika permasalahan sampai
dibawa ke meja hijau.
Menanggapi kasus di atas, menurut saya kasus seperti itu jika
dilihat dari sudut pandang normatif agama tentang pencatatan dan adanya saksi
adalah telah sesuai dengan adab yang berlaku dalam agama tentang utang-piutang.
Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu
lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.” (QS.
Al-Baqarah: 282)
Dan terkaitan dengan si pemberi pinjaman meminta untuk mengelola
sawahnya adalah tidak sesuai dengan adab islam dalam hutang-piutang. Dalam norma agama Islam, pemberi hutang atau
pinjaman tidak dibolehkan mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang
berhutang. Kaidah Fiqh berbunyi “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka
hukumnya riba”. Tujuan dari member pinjaman adalah mengasihi si peminjam
dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan.
Sedang normatif Undang-Undang yang berlaku, menurut Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 tahun 1960 tentang penetapan luas
tanah pertanian Pasal 7:
(1)
Barangsiapa
menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan
ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada
pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen,
dengan tidak ada hak untuk menuntut
pembayaran uang tebusan
(2)
Mengenai
hak gadai yang pada mulai berlakunya. Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun,
maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah
tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya
dihitung menurut rumus:

Dengan
ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka
pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang
tebusan, dalam waktu sebulan stelah tanaman yang ada selesai dipanen.
Kasus seperti itu
yakni meminjam uang dengan sawah sebagai jaminannya dan sawah jaminan dikelola
oleh pemberi pinjaman adalah hal yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Memang
seperto itulah mekanismenya, atau tergantung dengan perjanjian-perjanjian
antara si pemberi dan penerima pinjaman.

1 komentar:
Nilai 80
Balas