ads-unit

Praktek Perjanjian Bawah Tangan

2
Praktek Perjanjian Bawah Tangan di Kecamatan Selopuro

Ketika kebutuhan tidak tercukupi atau dalam keadaan mendesak membutuhkan uang dalam jumlah besar sedang pendapatan tidak bisa memenuhinya, pasti jalan yang diambil oleh kebanyakan orang adalah berhutang. Ketika saling percaya, kreditur tidak meminta jaminan kepada debiturnya, akan tetapi ketika dirasa ragu kreditur meminta jaminan atas piutang yang diberikan. Perjanjian peminjaman ini ada yang resmi dan dibawah tangan. Berikut akan saya paparkan praktek perjanjian dibawah tangan yang terjadi di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.


Sebut saja debitur dalam keadaan mendesak membutuhkan uang sebanyak  Rp2.500.000. Kemudian  debitur berhutang kepada kreditur  dengan jaminan motor merk X senilai Rp8.000.000 atas permintaan kreditur. Debitur memilih berhutang kepada si kreditur dengan alasan mudah, tidak ribet, cepat dan tenggang waktu pengembalian yang bisa di negosiasikan kembali. Di negosiasikan kembali? Maksudnya ketika diawal perjanjian antara debitur dan kreditur menentukan masa pengembalian 6 bulan, tetapi dalam masa 6 bulan tersebut belum mampu untuk melunasi, maka bisa di adakan pembaharuan jatuh tempo atau perpanjangan tempo bayar. Soal motor beserta surat-suratnya (barang jaminan) dipegang oleh kreditur. Bagaimana jika terjadi wan prestasi, apakah si debitur tidak takut jika barang tersebut dijual  atau bahkan digadaikan tanpa sepengetahuan debitur? Menurut narasumber, dia (debitur) lebih mengedepankan prinsip kepercayaan, karena menurut beliau tidak akan mungkin si kreditur akan  melakukan hal tersebut karena sebelum si debitur melakukan peminjaman uang kepada si kreditur mereka telah mengetahui latar belakang kedua belah pihak (tetangga).

Kasus di atas tentu tidak ada kekuatan hukumnya, karena tidak memiliki bukti kontrak perjanjian. Ketika salah satu pihak melakukan wan prestasi maka kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari itu seharusnya masyarakat lebih cerdas dalam memilih kreditur dan tidak melakukan perjanjian dibawah tangan. Akan lebih aman dan terjamin jika masyarakat memilih lembaga keuangan yang legal untuk melakukan peminjaman. Memang, perjanjian dibawah tangan dirasa lebih mudah dan tidak ribet, tetapi bisa jadi menambah masalah buikan menyelesaikan masalah.

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .

2 komentar

Nin cobak deh seumpama motor itu ada kerusakan atau waktunya service itu kreditur apa debitur yang ngurusin ?

Balas