Praktek Perjanjian Bawah Tangan
Praktek Perjanjian Bawah Tangan di Kecamatan Selopuro
Ketika kebutuhan tidak tercukupi atau dalam keadaan mendesak
membutuhkan uang dalam jumlah besar sedang pendapatan tidak bisa memenuhinya, pasti
jalan yang diambil oleh kebanyakan orang adalah berhutang. Ketika saling
percaya, kreditur tidak meminta jaminan kepada debiturnya, akan tetapi ketika
dirasa ragu kreditur meminta jaminan atas piutang yang diberikan. Perjanjian
peminjaman ini ada yang resmi dan dibawah tangan. Berikut akan saya paparkan praktek
perjanjian dibawah tangan yang terjadi di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Sebut saja debitur dalam keadaan mendesak membutuhkan uang
sebanyak Rp2.500.000. Kemudian debitur berhutang kepada kreditur dengan jaminan motor merk X senilai Rp8.000.000
atas permintaan kreditur. Debitur memilih berhutang kepada si kreditur dengan
alasan mudah, tidak ribet, cepat dan tenggang waktu pengembalian yang bisa di
negosiasikan kembali. Di negosiasikan kembali? Maksudnya ketika diawal
perjanjian antara debitur dan kreditur menentukan masa pengembalian 6 bulan,
tetapi dalam masa 6 bulan tersebut belum mampu untuk melunasi, maka bisa di
adakan pembaharuan jatuh tempo atau perpanjangan tempo bayar. Soal motor
beserta surat-suratnya (barang jaminan) dipegang oleh kreditur. Bagaimana jika
terjadi wan prestasi, apakah si debitur tidak takut jika barang tersebut
dijual atau bahkan digadaikan tanpa
sepengetahuan debitur? Menurut narasumber, dia (debitur) lebih mengedepankan
prinsip kepercayaan, karena menurut beliau tidak akan mungkin si kreditur
akan melakukan hal tersebut karena
sebelum si debitur melakukan peminjaman uang kepada si kreditur mereka telah
mengetahui latar belakang kedua belah pihak (tetangga).
Kasus di atas tentu tidak ada kekuatan hukumnya, karena tidak
memiliki bukti kontrak perjanjian. Ketika salah satu pihak melakukan wan
prestasi maka kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari itu
seharusnya masyarakat lebih cerdas dalam memilih kreditur dan tidak melakukan
perjanjian dibawah tangan. Akan lebih aman dan terjamin jika masyarakat memilih
lembaga keuangan yang legal untuk melakukan peminjaman. Memang, perjanjian
dibawah tangan dirasa lebih mudah dan tidak ribet, tetapi bisa jadi menambah
masalah buikan menyelesaikan masalah.

2 komentar
Nin cobak deh seumpama motor itu ada kerusakan atau waktunya service itu kreditur apa debitur yang ngurusin ?
BalasNilai, 80
Balas